KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Penjabat Bupati Kolaka Utara (Kolut), Parinringi meminta masyarakat untuk mensukseskan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program Gemapatas ini digelar oleh BPN Kolaka Utara, di Kelurahan Olo-Oloho, Kecamatan Pakue dengan menancapkan 500 patok tanda batas tanah, Jumat (3/2/2023).
Pemasangan patok tanda batas tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Kolut, Parinringi dan Kepala Pertanahan Kabupaten Kolut, Fajar.
Dalam sambungnya, Pj Bupati Parinringi mengatakan Jumat berkah hari ini masih menjalankan program Gemapatas ada satu juta patok.
“Program Gemapatas yang dilaksankan secara serentak, yang kita ketahui program ini direncanakan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto,” ucapnya.
Parinringi menuturkan program pada tahun 2022 Kabupaten Kolut sukses kegiatan Program Strategis Nasional (PSN), PTSL sejumlah 4.442 bidang tanah.
“Sertifikat lintas sektor sejumlah 120 sertifikat untuk nelayan dan UKM, sertifikat aset pemerintah sejumlah 17 bidang untuk pemerintahan daerah dan pemerintah pusat,” jelas Parinringi.
“Kesuksesan penyelesaian kegiatan program strategis nasional tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara Pemda dengan Kantor BPN dan dukungan dari pemerintah desa setempat serta partisipasi masyarakat,” tutur Parinringi.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Kolut, Fajar, mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional merencanakan Gemapatas, pemasangan patok tanda batas tanah satu juta patok secara yang dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Indonesia.
“Penetapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pemasangan tanda batas sebanyak 500 patok, di Kecamatan Pakue, Desa Toaha, Desa Alipato, Desa Lalombundi dan Desa Kasumeeto,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan program Gemapatas ini untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya.
“Untuk pengamanan aset, menjamin kepastian batas bidang tanah dan meminimalisir permasalahan sengketa batas tanah,” katanya.
“Patok panjang sekurang-kurangnya 50 cm dengan uraian 30 cm dimasukkan didalam tanah dan 20 cm. Diberi tanda cat warna merah patok ini diharapkan anti cekcok anti caplok,” jelas Fajar. (**)
Comment