Jumat Curhat, Petugas KPK Rangkul Komunitas Ojek Pelabuhan Ferry Kolaka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Kali ini, Kepolisian Resort Kawasan Pelabuhan Kolaka (KPK), menggelar Jum’at Curhat terhadap puluhan komunitas ojek pelabuhan Fery Kolaka.

Selain mendengarkan keluhan komunitas ojek pelabuhan, Petugas KPK membuka diskusi tentang pelayanan yang ada di kawasan pelabuhan tersebut.

Kapolsek KPK, IPTU. Wayan Santika mengatakan, saat ini kami buka ruang berdiskusi terhadap komunitas ojek pelabuhan.

“Alhasil puluhan tukang ojek sangat memberikan apresiasi terhadap pelayanan kepolisian KPK saat mereka beraktifitas di dalam kawasan pelabuhan Kolaka,” tuturnya

Selain itu, komunitas tukang ojek pelabuhan merasa aman, nyaman terkait kantibmas selama mereka beraktifitas di dalam area pelabuhan.

Namun demikian, kegiatan Jumat curhat yang digelar selama kurang lebih hampir sepeluh pekan terakhir ini, di anggap sangat membawa hasil yang lumayan baik terhadap semua sektor yang melakukan aktifitas di area pelabuhan Kolaka.

Kata Wayan Santika, kendala yang sering di temukan di dalam kawasan pelabuha, Para buruh angkut, yang seharusnya mereka fokus mengangkut barang namun nyambi jadi tukang ojek sehingga terkadang para tukang ojek dengan buruh angkut sering bersitegang menyangkut masalah penumpang.

Kurang tertibnya parkiran kendaraan yang masuk sampai di depan kapal yang seharusnya kendaraan penjemput/pengantar tidak diperbolehkan masuk ke areal sterill. Namun, pihak ASDP/pengelola seolah tutup mata terhadap kendaraan yang keluar masuk ke areal steriil.

Menanggapi kendala ini, Kapolsek KPK Kolaka, melakukan koordinasikan dengan pihak Pengelola Pelabuhan dalam hal ini PT. ASDP Unit Usaha Kolaka Cabang Bajoe untuk bersama-sama menertibkan kembali para buruh angkut tersebut.

Terkait dengan larangan kendaraan penjemput keluar masuk di dermaga juga sdh diatur dalam Permenhub No. 91 tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

“Namun, kami akan koordinasikan dengan pihak Satpel BPTD Kolaka dan ASDP untuk segera diimplementasikan aturan tersebut,” pungkasnya. (**)

Comment