PSU Pilkades Muna di 4 Desa Tetap Dilaksanakan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Muna 2202 di empat desa yang telah diputuskan oleh tim majelis penyelesaian sengketa akan tetap dilaksanakan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam menegaskan penyelenggaraan PSU akan dilangsungkan sebelum pergantian tahun.

“Kami taat dan patut terhadap putusan tim majelis. PSU terselenggara dalam waktu dekat sebelum akhir tahun,” ungkap Rustam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Muna dan beberapa pihak, Jumat (23/12/2022).

Terhadap dinamika yang timbul pasca putusan tersebut, pihak desk Pilkades Kabupaten bergeming. Para pihak yang keberatan dipersilahkan menempuh jalur lembaga peradilan.

“Toh, apapun hasil keputusan dari langkah-langkah yang telah dilakukan, kami akan tindak lanjuti sesuai pertahapan,” kata ketua desk pilkades kabupaten ini.

Disamping itu, bagi 119 desa lainnya proses pelantikan dia pastikan tidak akan lewat tahun 2022. Pihak desk telah menyampaikan surat ditiap desa tersebut agar mempersiapkan diri.

Diketahui, empat desa yang diputuskan melaksanakan PSU yakni desa Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli.

Sementara dalam RDP yang berlangsung hari ini, sejumlah calon kepala desa (cakades) yang gugatannya ditolak menghujani desk pilkades dan majelis dengan berbagai protes keras sebab dinilai putusan majelis tidak berkepastian hukum, tidak berkeadilan, syarat kepentingan dan juga ilegal.

Adapun cakades yang tampak hadir yaitu desa Lagasa, Tampunabale, Lanobake, Moolo juga perwakilan dari cakades Kambawuna terpilih. (**)

Comment