EDISIINDONESIA.id – Jajaran Polres Pringsewu, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo karena telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pemuda tersebut diamankan pada Selasa (1/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu,” katanya, Kamis (3/11/2022).
Pelaku diamankan lantaran dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima atas perbuatannya terhadap sang buah hati.
Sebab, tersangka telah menghamili korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA.
“Tersangka merupakan kekasih korban, kini korban telah mengandung tujuh bulan,” ujarnya.
Feabo menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku merayu dengan berbagai cara hingga akhirnya mau melakukan hubungan terlarang.
Bahkan, hubungan intim bak pasangan suami istri itu dilakukannya beberapa kali sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (edisi/jpnn)
Comment