Pemkot Kendari Prioritaskan 3 Kawasan RDTR

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tiga kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai kawasan strategis Kota Kendari, menjadi prioritas untuk kembali dilakukan penataan oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, menyebutkan bahwa tiga kawasan tersebut adalah, kawasan Industri di Kecamatan Nambo dan Abeli, kawasan Pelabuhan Bungkutoko di Kecamatan Abeli.

“Dan kawasan pendidikan dan perkantoran di Kecamatan Poasia,” katanya usai membuka Forum Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, pembahasan RDTR penataan ruang kawasan strategis Kota Kendari tersebut perlu dibahas kembali, seiring berakhirnya Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2017-2022.

“Lalu dilanjutkan berdasarkan rencana pembangunan daerah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2021,” ungkapnya.

Penyusunan RDTR itu kata dia, tidak dilakukan secara parsial, tetapi berkesinambungan dan terintegrasi. Sehingga penataan harus direncanakan secara matang dan melibatkan semua stakeholder terkait.

Ia mengungkapkan, FGD tersebut melibatkan lurah dan cama, dengan harapan agar dapat membantu dan menjadi sumber informasi primer masyarakat, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pembangunan.

“Jka mereka merasa dilibatkan maka harapan kita semua warga Kota Kendari bersama memelihara kawasan tersebut,” ujarnya.

Lanjut ia membeberkan bahwa, pembahasan FGD tersebut sudah sampai tahap proses perizinan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, penataan itu menjadi penting dilakukan mengingat kondisi Kota Kendari yang strategis dan berpotensi untuk jadi tempat investasi.

“Sekaligus menghadirkan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan tentunya pengunjung yang hadir di Kota Kendari,” katanya.

Tempat sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari Erlis Satya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengkompilasi data dan survei dan FGD yang dilakukan tersebut sudah masuk dalam tahap analisa untuk selanjutnya merumuskan kebijakan.

“Setelah FGD RDTR ini akan diketahui arahan untuk masing-masing kawasan. Sebab RDTR harus diikuti penyusunan Kesesuaian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta dokumen naskah akademik,” ungkapnya.

“Tentunya RDTR tidak hanya dilakukan untuk 3 wilayah ini, melainkan akan menyasar kawasan lainnya secara bertahap. Ini hanya untuk wilayah tertentu dulu, karena ada tahapan selanjutnya, ada RDTR lain lagi, seperti kawasan Kota Lama, Baruga, Puuwatu,” tambahnya. (**)

Comment