Polres Buru Sita 56 Tromol di Wansait

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Polres Pulau Buru menyita sebanyak 56 buah tromol saat penyisiran dan penertiban aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Desa Persiapan Wansait Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Rabu (2/11/2022).

Dalam operasi yang diberi sandi PETI Salawaku 2022 ini, dipimpin Kabag Ops Polres Pulau Buru, AKP Uspril W. Futwembun, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor: SPRIN/. /X/OPS.1.3/2022, tanggal 01 November 2022 sampai dengan 02 November 2022.

Operasi PETI Salawaku 2022 ini merupakan kegiatan lanjutan dengan nomor: R / Renops/11/X/OPS.1.3./2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang penertiban dan penegakan hukum di areal lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kaiely Kabupaten Buru, guna mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas.

Pasalnya, sebelum melakukan operasi Polres Pulau Buru terlebih dahulu memberikan himbauan. Namun, tidak diindahkan oleh para penambang.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan kegiatan penertiban bertujuan untuk menghentikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi PETI Tambang emas Gunung Botak dan kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan Operasi Peti Salawaku, yang mana kegiatan sasarannya pengolahan emas dengan metode tromol.

Lebih lanjutnya, kegiatan penertiban tromol dimulai dari jalur D Desa Persiapan Wansait Kecamatan Waelata telah ditemukan tromol yang masih terpasang pada tempatnya.

“Telah diamankan tromol milik penambang berjumlah 56 tromol dan diangkut di dalam dum truk kemudian diamankan di Polsek Waeapo,” kata Djamaluddin.

Untuk lokasi jalur D dengan pemilik atas nama Bala, adapun barang yang diamankan 14 unit tromol dan 1 mesin disel, Riri dengan 6 unit tromol dan Hani dengan 6 Unit tromol.

Sedangkan untuk lokasi Jalur C yakni Cirida dengan jumlah barang yang diamankan 12 unit tromol, Ica Tasijawa dengan 5 unit tromol dan Ona Besan 13 unit tromol.

Selain itu, Djamaluddin menghimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan pengolahan emas dengan metode tromol.

“Dalam kegiatan tersebut ditemukan juga masyarakat yang memiliki tempat pengolahan emas dengan metode tromol, tapi tidak
melakukan aktivitas tromol,” tandasnya. (**)

Comment