Diduga Menambang Ilegal di Eks IUP PT Hafar Indotech, Ampuh Desak Polda Sultra Tangkap Oknum Berinisial Alx

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk memanggil dan memeriksa oknum penambang berinisial Alx.

Alx diduga kuat sebagai pelaku penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT. Hafar Indotech yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Menurutnya, dalam melakukan kegiatan penambangan di eks IUP PT. Hafar Indotech, Alx tidak disertai dengan dokumen perizinan yang resmi maupun kontrak kerja dari pihak PT. Aneka Tambang (Antam) tbk selaku pemilik konsesi.

“Jadi kami sudah punya bukti-bukti, terkait dengan kegiatan pak Alx ini tidak disertai dengan dokumen perizinan maupun kontrak kerja dari PT. Antam selaku pemilik konsesi”. Katanya melalui siaran pers miliknya yang diterima media ini, Sabtu (22/10/22).

Bahkan, lanjut Hendro, saat dirinya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (Alx) terkait dengan kegiatan penambangan yang dilakukan di eks IUP PT. Hafar. Alx mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki IUP, Kontrak Kerja maupun Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Antam.

“Jadi yang bersangkutan (Alx) ini sudah mengakui sendiri, bahwa mereka melakukan penambangan hanya berdasarkan kerjasama dengan pemilik lahan. Tidak ada yang namanya kontrak kerja atau SPK dari PT. Antam”. Terangnya

Olehnya itu, aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu berpendapat, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum penambang berinisial Alx. Sebab yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terkait melakukan penambangan tanpa izin.

“Saya kira jelas, berdasarkan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bersangkutan (Alx) wajib untuk di panggil dan di periksa terkait dugaan melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI)”. Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Hendro juga meminta, agar Aparat Penegak Hukum baik Polda Sultra ataupun Kejati Sultra untuk mengamankan cargo hasil penambangan Alx dan kawan-kawan yang diduga masih berada dilokasi yakni di eks IUP PT. Hafar Indotech.

“Setau kami mereka (Alx dkk) punya cargo yang berada di eks IUP PT. Hafar, dan itu harus segera diamankan sebelum di jual oleh mereka. Karena kalau sampai dijual, maka itu akan menimbulkan kerugian bagi negara”. Tutupnya.(**)

Comment