KPK Setor Rp 900 Juta ke Kas Negara dari Mantan Bupati Muara Enim

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang hasil denda dari terpidana kasus korupsi.

Kali ini uang Rp 900 juta masuk ke kas negara yang berasal dari uang denda dan cicilan uang pengganti dari mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang sebanyak Rp 900 juta ke kas negara berupa.

“Terkait pembayaran denda sebesar Rp 200 juta lunas dibayarkan,” ujar Ali, Selasa  (11/10/2022).

“Sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.

Penagihan sisa uang pengganti tersebut, kata Ali, akan segera dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani. (edisi/rmol)

Comment