MUBAR, EDISIINDONESIA.id- Juru bicara PJ Bupati Muna Barat, Wahidin Kusuma Putra, turut menanggapi kritik dan tudingan yang ditujukan pada Pj.Bupati Bahri yang dianggap gagal mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, soal domisili atau tempat tinggal ASN bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kedisiplinan ASN, Menilai kedisplinan ASN tentu punya indikator tertentu yang sesuai aturan dan dasar hukum yang jelas dan domisili atau tempat tinggal ASN bukan bagian dari indikator penilaian itu.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa soal domisili ASN, Pj Bupti, Bahri sudah menekankan agar ASN Mubar wajib berdomisili dimana ia bertugas.
“Pj Buapati Mubar sudah keluarkan instruksi yang wajibkan ASN lingkup Pemda Mubar agar berdomisili atau tinggal di Muna Barat. Bagi beliau, terkait domisili ASN ini bukan soal penilaian kedisplinan. Labih dari itu, instruksi soal domisili ASN ini adalah terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Kabupaten Muna Barat,” kata Wahidin, Rabu (14/9/2022).
Wahidin menjelaskan, sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, PJ Bupati, sangat memahami bahwa peningkatan jumlah penduduk Muna Barat akan mempengaruhi peningkatan DAU. Sebab dalam perhitangan DAU ada yang namanya celah fiskal. Celah fiskal ini adalah perbandingan antara kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal. Nah, dalam perhitungan kapasitas fiskal itu salah satunya termasuk jumlah penduduk.
“Untuk itu orang nomor satu di Mubar ini mewajibkan seluruh ASNya agar berdomisili di Muna Barat. Domisili disini tentu bukan hanya orangnya wajib tinggal di Muna Barat tapi yang lebih penting adalah KTP nya harus KTP berdomisili Muna Barat,” katanya.
Olehnya menurut Wahidin, pandangan Pj.Bupati Mubar soal masalah domisili ASN ini justru lebih jauh, lebih luas dan lebih mendalam dibanding hanya sekedar dikaitkan dengan penilaian kedisiplinan ASN. Sehingga dirinya berharap agar publik tidak terburu – buru memberikan penilaian dan tetap memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Dr.Bahri untuk terus membenahi dan menata pemerintahan Kabupaten Muna Barat serta menjalankan kebijakan dan program pembangunan yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat Muna Barat.
Ditanya soal tenggat waktu yang diberikan Pj.Bupati Mubar pada ASN yang berdomisili di luar Muna Barat untuk pindah domisili ke Muna Barat. Wahidin mengaku bahwa Pj.Bupati Mubar belum memberikan batas waktu. Menurutnya, Pj.Bupati Mubar saat ini sedang memberikan waktu agar ASN melakukan persiapan. Untuk pindah ke Muna Barat, ASN pasti butuh persiapan khususnya tentang kesiapan tempat tinggal. Masing – masing tentu memiliki kemampuan yang berbeda – beda khususnya terkait kesiapan finansial untuk membeli atau sewa/kontrak rumah.
“Penjabat Bupati memberikan waktu agar ASN yang dari luar Mubar ini buat persiapan. Tidak mungkin lah Bupati, instruksikan sekarang lantas harus pindah sekarang juga. Itu namanya Arogan dan saya rasa kita semua tidak menyukai praktek – praktek arogansi dalam kepemimpinan. Jadi kalau karena ini pak Bahri dianggap tidak tegas, maka saya saya harus sampaikan bahwa ini bukan soal tidak tegas tapi beliau tak ingin bertindak arogan. Beliau sadar, bahwa untuk pindah tinggal di Muna Barat ini juga butuh persiapan. Masing – masing tentu beda – beda kondisinya. Jadi semua diberikan waktu” jelasnya.
Tak lupa mantan Aktivis ini sangat mengapresiasi masyarakat Muna Barat apalagi dari kalangan tokoh pemuda yang aktif memberikan masukan juga kritikan bagi pemerintah Kabupaten Muna Barat. Menurutnya, Pj.Mubar sangat senang dan bangga dengan banyaknya pihak yang turut mengawasi dan menjadi mitra kritis bagi pemerintahan di Muna Barat, Pungkasnya,”(**).
Comment