EDISIINDONESIA.id – Dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa, 6 September 2022.
Kedua menteri yang dimaksud adalah Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi dengan program pembebasan bersyarat akhirnya bisa keluar dari Sukamiskin.
Sebelumnya menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis juga ditunjuk untuk menduduki jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Ia memangku jabatan Menteri Hukum dan HAM sejak dilantik pada 22 Oktober 2009 hingga 19 Oktober 2011.
Sementara untuk pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya dan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka masih harus wajib lapor.
”Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly, Selasa (6/9/2022).
Kedua menteri pada era SBY ini diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Menurut Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.
”Jika ada pelanggaran, tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke lapas,” ujar Elly.
Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada 2016.
Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Kemudian, sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi. (edisi/jawapos)
Comment