Istri Belum Ditahan, ISESS: Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Polri

EDISIINDONESIA.id – Wajar publik menaruh curiga masih adanya peranan kuat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di internal korps bhayangkara.

Sebab, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga dilakukan penahanan walaupun sudah berstatus sebagai tersangka.

Atas hal tersebut, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga, pengaruh Irjen Pol Ferdy Sambo masih kuat di Polri sehingga istrinya belum juga ditahan.

Padahal, Putri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sepertinya pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal (Polri-red), sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, lanjut Bambang, empati kepolisian terhadap istri jenderal bintang dua Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.

Senada juga disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan menyebut, belum ditahannya Putri Candrawathi dapat mengusik keadilan publik. Sehingga menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus.

“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyarakat,” ucap Ali.

Beberapa spekulasi yang muncul akibat Putri Candrawathi belum juga ditahan munculnya dugaan pengaruh Ferdy Sambo yang masih kuat di internal kepolisian. Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibilitas beberapa jenderal di kepolisian.

“Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh Ferdy Sambo yang masih kuat di internal Kepolisian,” ujar Ali.

Oleh karena itu, untuk menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi, kepolisian harus segera menahan Putri Candrawathi. Meski terdapat alasan terkait anak balita Putri Candrawathi yang berumur 1,5 tahun sulit untuk diterima, ini bukan menjadi alasan.

“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat,” tutupnya. (edisi/jawapos)

Comment