KPK Dalami Aliran Uang Suap Mantan Wali Kota Ambon

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang yang diterima Mantan Wali Kota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy melalui transaksi perbankan.

Materi pemeriksaan ini didalami penyidik lembaga antikorupsi ini dengan memeriksa Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono, karyawan BCA Liem Antonius dan pihak swasta Andrew Thomas Kading, pada Kamis, 1 September 2022.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL (Richard Louhenapessy) melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

KPK menduga, uang tersebut merupakan hasil suap dari sejumlah pihak swasta yang mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edisi/jawapos)

Comment