WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Laporan dugaan tindak pidana penyuplaian material diduga ilegal untuk proyek pelabuhan Wanci/Pangulubelo Wakatobi saat ini tengah di kantor Polres Wakatobi sejak 8 Agustus 2022 lalu sesuai surat Nomor: LP 086/P/Perintis/VIII/2022.
Proyek pengembangan pelabuhan tersebut menelan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 senilai Rp68 miliyar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelapor Rahman Jadu kini melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ditujukan ke Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik, SIK, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya Polres Wakatobi telah menetapkan tersangka atas kasus pertambangan ilegal yakni menejer CV. Buton Karya Kontruksi, Suwanto pada 2021 lalu.
Kasus tersebut bahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri. Atas hal tersebut kata Rahman Jadu, laporan tentang dugaan material ilegal proyek pelabuhan Wanci tersebut merupakan bukti keresahan masyarakat selama ini.
“Sekarang malah ada material tambang yang tidak jelas statusnya masuk dan dibongkar secara terbuka dipelabuhan Wanci, loh kenapa kok ada pembiaran, jika itu tidak ilegal maka silahkan dibuktikan, sehingga tidak ada kejanggalan di Publik, ” jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika legalitas tidak lagi menjadi acuan boleh dan tidaknya suatu perbuatan, maka silahkan kepolisian sampaikan ke publik agar masyarakat Wakatobi mengetahuinya.
“Sebab, sampai dengan saat ini masyarakat yang ingin melakukan pembangunan masih terkendala pada persoalan legalitas material. Piihak penegak hukum harus mampu menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat luas, untuk diketahui,” tegasnya.
Ditambahkan Jadu, pihaknya akan tetap konsisten mengawal kepastian hukum laporan yang ia sampaikan ke Polres Wakatobi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kapolres Wakatobi AKBP. Dodik Tatok Subiantoro, Sik dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi Hardi Sido. (**)
Comment