Proyek Rp68 M Pelabuhan Wanci Diduga Gunakan Material Ilegal Dilaporkan ke Polres

Proses pembongkaran material diduga dari hasil tambang ilegal untuk proyek Pelabuhan Wanci. (Foto: Nuriaman/EI)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Pekerjaan proyek pengembangan pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan penggunaan material yang diduga ilegal.

Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp68 Miliyar yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2022 melalui Kementrian Perhubungan.

Diduga kuat, proyek itu menggunakan material ilegal yang didatangkan dari wilayah Kabupaten Buton menggunakan kapal tongkang.

Aduan diserahkan oleh Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM LSM Perintis, Kabupaten Wakatobi, Rahman Jadu ke pihak Kepolisian, Senin (8/8/2022) sesuai surat Nomor 086/P/Perintis/VIII/2022.

Sesuai isi laporannya, Rahman Jadu mendesak Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Subiantoro agar segera menghentikan dan memeriksa secara menyeluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Wakatobi yang memerlukan material baik berupa batuan maupun pasir dan segala material lain yang didatangkan dari luar daerah sampai bisa dibuktikan bahwa material-material tersebut bersumber dari tempat yang Legal sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dugaan kami adalah benar, bahwa material tersebut bersumber dari lokasi yang ilegal maka wajib dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Wanci karena sudah terdapat dugaan atau indikasi terlibat dalam sebuah persengkongkolan suatu tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Ia juga meminta Pemerintah bersama seluruh Penegak Hukum segera mengambil langkah tegas dan strategis guna proses pembangunan di Kabupaten Wakatobi berupa pemeriksaan seluruh dokumen perencanaan pembangunan guna memastikan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam pembangunan di Kabupaten Wakatobi berasal dari sumber yang Legal.

“Apabila terdapat pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan awal maka wajib diproses secara hukum dan apabila masih terdapat pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan material ilegal maka patut diduga terjadi pembiaran suatu tindak pidana,” tegasnya. (**)

Comment