Terkait Dana PEN, FAMHI Sultra-Jakarta Mendesak KPK RI Memeriksa Kembali Bupati Muna

EDISIINDONESIA.id- Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa kembali Bupati Muna sdra. Rusman Emba. (01/08/2022)

Bahwa sesuai Fakta Persidangan sdra. Erdian selaku Kepala Divisi Pinjaman Daerah PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) bersaksi bahwa Bupati Muna pernah melakukan upaya suap kepada dirinya (Erdian) terkait pengurusan Dana PEN Kabupaten Muna.

Viktor selaku Korlap dalam orasinya mengatakan bahwa KPK RI harus segera memanggil dan memeriksa kembali Bupati Muna untuk yang ke dua kalinya berdasarkan Fakta Persidangan tersebut, karena jelas dalam kesaksian saudara Erdian menyebut bahwa Bupati Muna pernah melakukan Upaya Suap terhadap Dirinya. Tegasnya

Oleh Karena itu berdasarkan Fakta diatas maka kami akan terus mengawal kasus ini sampai Tuntas. Tutupnya Dasar Hukum Pasal 28 E UUD 1945 & UU NO. 9 Tahun 1998. Diduga melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999, JU. Pasal 55 KUHP. (**)

Comment