Polisi Amankan Sabu Seberat 1.473 gram dari Tangan Dua Pemuda di Kendari

Polresta Kendari menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (25/5/2022). (Foto: Andri Sutrisno/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua pemuda berinisal AA (28), dan AS (22), setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan BB 1.473 gram, pada Selasa (24/5/2022).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Dari TKP pertama ini, tim mengamankan narkotika jenis sabu dengan BB 9 gram,” ujarnya, pada Rabu (25/5/2022).

Setelah dilakukan pengembangan lanjut Eka, tim Resnarkoba Polresta Kendari kembali menggeledah rumah pelaku AA kepolisian menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.464 gram.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki berinisial A, yang ditemuinya pada saat berada di dalam Rutan,” ungkapnya.

Salah seorang pelaku bernama AA mengatakan, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi sabu-sabu itu dan dijanjikan upah yang fantastis oleh A apabila berhasil mengirimkan barang haram tersebut.

“Tidak disebutkan nominalnya, tapi katanya, saya tidak akan menyesal dengan upahnya itu,” ungkap AS..

Lanjut Kapolresta yang juga mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menyebutkan kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. (**)

Comment