Bos Karaoke Butu Indah Wakatobi Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi narkoba. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Pemilik Karaoke Tempat Hiburan Malam (THM) Butu Indah (BI) Lingkungan Wasima, Kelurahan Wanci, Kabupaten Wakatobi, berinisial LOS alias S (52) bersama satu orang rekannya, LH alias H (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Wakatobi atas kasus Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi menjelaskan, penangkapan S berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba terhadap H.

AKBP Sanusi menjelaskan kronologis kejadian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi melakukan Penangkapan terhadap terlapor atas nama lelaki H bertempat di Kapal Al-Sudais pelabuhan rakyat Wanci Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Minggu, 15 mei 2022 sekitar pukul 17.30 WITA.

Dimana pada saat dilakukan penangkapan tersebut, terlapor sedang mengambil barang di jasa pengiriman dikapal Al-Sudais dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, selanjutnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam paket pengiriman barang tersebut .

“Dilakukan Interogasi terhadap terlapor dan diketahui bahwa terlapor mengambil barang tersebut atas perintah atau suruhan dari lelaki LOS,” ungkapnya, Rabu (18/5/2022).

Selanjutnya kata dia, berselang beberapa saat sekitar pukul 18.00 Wita, Tim Lidik langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki LOS.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya terlapor bersama barang bukti di amankan di Poles Wakatobi untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Comment