KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dua pemuda berinisial LMY (19) dan SB (20) diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari usai kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam kamar kost Pondok Hijau, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (13/4/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan, adanya peredaran narkotika jenis sabu di kamar kost Pondok Hijau.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang saat itu berada di dalam kamar kost,” ujarnya, pada Kamis (21/4/2022).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 56,94 gram serta 4 (empat) sachet plastik bening kosong yang saat itu berada digantungan baju kamar kost.
“Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Usai diamankan, Kepolisian kemudian melakukan interogasi kepada pelaku LMY. Dari pengakuan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang bernama Benang.
“Tersangka LMY mengaku baru pertama kali, dan aksinya semua diarahkan oleh lelaki yang mengaku bernama Benang dengan cara diarahkan melalui Handphone,” ucapnya.
Kedua tersangka mengaku mengenal lelaki bernama Benang tersebut dari media sosial Facebook, dan di imingi untung dari hasil pengedaran barang haram tersebut sebesar Rp500.000.
“Kedua tersangka diberikan Uang Rp500.000, oleh Lelaki Benang dengan cara transfer sebagai upah untuk mengambil paket sabu tersebut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup. (**)
Comment