MUNA, EDISIINDONESIA.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Muna masih saja terus terjadi.
Terbaru yang kini ditangani Polres Muna adalah pelaku atau tersangka merupakan oknum guru ngaji, dengan korbannya anak didiknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh inisial LN (63) terhadap korban Melati (nama samaran), terjadi pada 25 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WITA, dikediaman pelaku, usai belajar mengaji.
“Korban mengaji tidak sendiri, melainkan dengan beberapa orang anak-anak lainya. Akan tetapi ketika anak-anak lain pulang usai diajar mengaji, pelaku menahan dua orang anak, yaitu korban dan salah satu temannya. Keduanya disuruh cuci piring terlebih dahulu di dapur,” jelas Kapolres, saat konfrensi pers, Kamis (21/4/2022).
Dilanjutkan, saat hendak menuju dapur, tersangka malah menarik tangan korban Melati dan mengajak masuk kedalam kamar, dimana didalam kamar tersebut tersangka ini diduga melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarang korban untuk menceritakan kepada siapapun. Korban kemudian diberikan uang Rp5 ribu untuk tutup mulut,” bebernya.
Aksi keji itu terungkap manakala korban ditanya oleh teman-temannya sebab ditahan untuk pulang lalu korban juga menceritakan kepada orang tuanya.
“Karena keberatan orang tua korban lantas melaporkan kejadian ini,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Muna sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.” tutup Kapolres Muna. (**)
Comment