KOLUT, EDISIINDONESIA.com – PT Kurnia Teknik Jayatama (KTJ) secara resmi melayangkan surat somasi kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KUPP (Syahbandar) Kelas III Kolaka pada Jumat (25/3/2022).
Kuasa Hukum PT KTJ, Arief Chandra melalui somasinya meminta Syahbandar Kolaka untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada Kapal Tug Boat E-Born Tonkang ELLEN.
Sebab kapal tersebut diduga memuat ore nikel yang diperoleh dari aktivitas lllegal mining di wilayah IUP Perusahaannya.

“Dikarenakan telah memuat ore nikel ilegal dari pada illegal mining salah satunya saudara Timber yang melakukan kegiatan illegal mining di wilayah IUP PT KTJ dan memakai dokumen PT Kasmar Tiar Raya,” ujar Arief.
Arief menegaskan apabila pihak Syahbandar tidak mengindahka somasinya maka akan dilanjutkan kepada Kepolisian.
“Maka kami akan melanjutkan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian, terhadap saudara yang telah membantu dan turut serta kejahatan ilegal mining di wilayah IUP PT KTJ,” pungkasnya. (**)
Comment