Sekda Wakatobi Soroti Bupati Minta Rute Kapal: dalam Etika Adminstrasi Tidak Boleh

Ilustrasi Kapal Cantika Lestari 8F.

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Kebijakan Bupati Wakatobi, Haliana terkait surat permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F yang ditujukan ke KSOP Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara terus menuai kontroversi.

Sebelumnya, ramai sorotan publik kepada Bupati Wakatobi, Haliana yang disebut menyalahgunakan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan surat permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F rute Wanci-Wa Ode Buri-Kendari dan sebaliknya.

Haliana mengirim surat dengan nomor 552.12/09/I/2022 atas nama Bupati Wakatobi ditujukan ke kepala KSOP Kendari perihal permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F. Kapal Cantikan Lestari merupakan kapal milik swasta.

Menanggapi hal itu, Sekda Wakatobi La Jumaddin mengatakan, seharusnya yang meminta rute itu adalah langsung dari perusahaan pelayaran, bukan Bupati.

“Nda boleh karena Bupati itu harus mengayomi seluruh pihak,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Hanya saja kata dia, satu keuntungannya dengan masuknya kapal itu bisa menurunkan sewa dan ada persaingan dalam segi kenyamanan pelayaran.

Kendati begitu, Bupati dinilai menyalahi etika administrasi negara.

“Surat itu dalam etika administrasi negara itu tidak boleh dilakukan oleh Bupati,” tegasnya.

Menurut dia, seandainya Kadis Perhubungan yang bersurat ke KSOP, masih ada dua benteng yang bisa melindungi Bupati yaitu asisten dan Sekda.

“Makanya saya bilang sistem dalam aturan pemerintahan itu jika ada masalah maka benteng itu diatas,” akunnya. (**)

Comment