KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Dua orang remaja berinisial RS (14) dan UA (16) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, setelah melakukan pengeroyokan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Minggu (13/3/2022) lalu.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lain, yang ikut mengeroyok remaja yang merupakan kakak beradik, bernama Aditya Eka Prasetya dan Angga Dwi Prayuda.
“Ketiga pelaku yang saat ini sedang dalam pengejaran yakni A, I dan R,” ujarnya, pada Selasa (15/3/2022).
Jupen juga menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban bernama Aditya Eka Prasetya mendapat informasi dari adiknya Angga Dwi Prayuda, bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor.
“Saat itu korban mengajak temannya yang bernama Muh. Arpan Ridwan dan saudara Usman mendatangi tempat kejadian, sesampainya di TKP, korban terlibat perkelahian dengan pelaku berinisial A,” jelasnya.
Melihat kejadian tersebut lanjut Jupen, teman-teman pelaku secara bersama–sama ikut melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada punggung dan dirawat di RS. Dr Ismoyo Kendari,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan satu bilah parang dengan mata bergerigi, tiga buah katapel, dan 9 buah mata busur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (**)
Comment