KOLAKA, EDISIINDONESIA.com – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) terkait penerapan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat SMS Berjaya, Kolaka, Rabu (09/03/2022).
Tujuan pelatihan ini bertujuan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi hak anak.
Pelatihan KHA ini dilaksanakan selama 2 hari dan dibuka langsung oleh Sekda Kolaka Poitu Murtopo serta turut hadir Asisten I Muh. Bakri, Kadis PPPA Andi Wahidah.
Sekda Kolaka menyampaikan anak merupakan potensi dan penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan perkembangan fisik .
Menurutnya, semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa kita nanti.
“Pasal 28 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak atas hak-hak nya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan Diskriminasi,” ujar Poitu.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA menambahkan ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Adapun kegiatan pelatihan KHA yang terlaksana hari ini merupakan pelaksanaan salah satu program kami di bidang pemenuhan hak anak,” kata Andi Wahidah.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kolaka bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menyelenggarakan fungsinya di dalam perumusan, pelaksanaan, penyelenggaraan kegiatan maupun administrasi yang terkait dengan peningkatan kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak,” paparnya panjang lebar.
Selain itu, Kadis PPPA juga berharap agar untuk ke depannya peserta yang terlatih diharapkan mampu melakukan advokasi dan sosialisasi terkait KHA di masing-masing lembaga di masyarakat. (**)
Comment