KASN Rekomendasikan Pengembalian Jabatan ASN yang Dinonjob Bupati Wakatobi

Surat rekomendasi KASN tertanggal 22 Februari 2022 nomor: B- 709 /KASN/02/2022. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Tersebar surat Rekomendasi Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat rekomendasi KASN tertanggal 22 Februari 2022 nomor: B- 709 /KASN/02/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto tersebut ditujukan kepada Bupati Wakatobi, Haliana selaku pejabat pembina kepegawaian terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN yang diterima pada 3 Februari 2022, 4 Februari 2022, dan 15 Februari 2022.

Dijelaskan dalam surat tersebut, beberapa hal penting yaitu:

  1. KASN telah menerima pengaduan dari masyarakat sehubungan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 237 Tanggal 3 Februari 2022, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang di duga melanggar sistem merit.
  2. Berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022 tersebut telah terjadi promosi, rotasi/mutasi, dan nonjob, dalam laporan pelapor.
  3. Berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor: 237 Tanggal 3 Februari 2022 tersebut telah terjadi nonjob terhadap Pejabat Administrator dan Pengawas.

Dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 220 tahun 2022 terhitung ada 58 orang yang dipromosikan naik jabatan, sementara 34 orang di nonjop atau menduduki jabatan analis.

Sementara dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 23 itu terdapat 101 orang yang dipromosikan, sementara 62 orang lainnya menjadi tim analis atau di nonjob.

Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan dokumen dan fakta yang diterima KASN, pihaknya merekomendasikan Bupati Wakatobi untuk melakukan beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, Sahibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi, kemudian dinonjob menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, agar dikembalikan ke jabatan semula atau setara, namun apabila yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai ketentuan
peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Kedua, terhadap promosi yang sudah disebutkan diatas dimana diduga tidak sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, KASN meminta penjelasan Bupati terkait hal tersebut.

Ketiga, terhadap ASN yang sudah memasuki masa persiapan pensiun dan dilantik ke jabatan baru, hal tersebut tidak melanggar sistem merit selama yang bersangkutan belum mendapatkan Pertek dari BKN.

Keempat, terhadap ASN atas nama Safiun, pihak KASN juga meminta penjelasan Bupati Wkatobi terkait pelantikan dan kasus hukum yang bersangkutan.

Keenam, terhadap pejabat administrator dan pengawas yang dinonjob, KASN meminta penjelasan apakah benar yang menggantikan posisi tersebut kualifikasi dan kompetensinya dibawah pejabat sebelumnya seperti yang dijelaskan oleh pelapor, dimana Pejabat yang dinonjob sudah memiliki sertifikal diklat PKA (PIM III) sedangkan yang menggantikannya tidak ada.

Ketujuh, KASN juga memberitahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual.

Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa:

(1) peringatan,
(2) teguran,
(3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran,
(4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan
(5) sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Dikonfirmasi, Sekda Wakatobi La Jumadin mengaku belum menerima surat dari KASN dimaksud.

“Secara resmi saya belum terima suratnya,” singkat La Jumadin saat di konfirmasi melalui via Whatsapp, Sabtu (26/2/2022). (**)

Comment