Sembunyikan Sabu-sabu di Kantong Plastik Putih, Pria di Kendari Dibekuk Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial RF (26) di pinggir Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WITA.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari IPTU Astaman dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, Rabu (23/2/2022).

“Dari tangan tersangka RF, tim opsnal berhasil menemukan 23 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 10,51 gram,”ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka, berawal pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita anggota Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika

“Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WITA tepatnya di pinggir Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF,”ujarnya.

Kata Jupen, dalam penggeledahan terhadap tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 23 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 10,51 gram.

“Dimana 22 paket ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang tersangka RF pegang saat itu dan di dalam kantong plastik putih tersebut juga ditemukan 89 buah pipet plastik. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan di rumah tersangka di BTN Permata Anawai, Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari dan melakukan penggeledahan tepatnya di bawah kasur, petugas kepolisian kembali menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,”bebernya.

mantan Kapolsek Kendari ini juga menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari.

“Ia menerima paket sabu-sabu ini dengan cara ditempel di sekitar Jalan THR sebanyak 36 paket Sabu-sabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 paket sabu-sabu di sekitar MTQ dan di Jalan Sao-Sao, Kota Kendari. Dan tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800.000,- dan 1 paket sabu-sabu, apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RF akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ei/fajar)

Comment