Kejari Kolut Selamatkan Uang Negara dari Kasus Minerba Rp 551 Juta

KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) berhasil menyetor uang sebesar Rp. 551 Juta dikas negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk triwulan pertama.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kolut, Teguh Imanto mengatakan uang PNBP merupakan hasil penangan perkara Pidana Khusus (Pidsus) dan pidana Umum (Pidum)

“PNBP ini kasus Pidsus yakni perkara berasal dari Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Pidum berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Teguh Imanto, Jumat (18/2/2022).

Menurut Teguh Imanto, kasus atau perkara Minerba dari pertambangan nikel ilegal PNBP Rp. 501 juta hasil lelang alat berat jenis excavator dengan terpidana Musa Jaya Rombetasik.

“Untuk perkara Tipikor yang terpidananya mantan Kadis Perumahan Firdaus, dengan eksekusi denda PNBP Rp.50 juta. Korupsinya yakni pengadaan lahan makam di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua,” sebut Teguh

Teguh Imanto megapresiasi jajarannya terutama Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Pidsus dan Pidum.

“Apresiasi Kinerja teman-teman yang bekerja maksimal melakukan penelusuran, pelacakan serta melakukan penyitaan aset terpidana untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” jelas Teguh Imanto.

Setelah memperlihatkan tumpukan uang PNBP dapat sejumlah media. Uang PNBP tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Lasusua.(**)

penulis: Reno

Comment