KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) menyoroti atas adanya pembiaran terjadinya pengrusakan hutan di hutan kawasan produksi di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
Ketua AGMSB, Muhammad Iksan, mengakatan, seharusnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 24 Gula Raya tegas dalam membasmi perambahan hutan secara illegal.
Menurutnya, KPH 24 Gula Raya yang dinahkodai Darma Yudi Prayudi mengambil langkah tegas tas pengrusakan hutan yang terjadi di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
Apalagi kalau melihat kerusakan hutan tersebut cukup parah, namun miris takan ada satupun tindakan tegas dari KPH Gula Raya.
“Ini terkesan ada pembiaran, sudah bertahun-tahun terjadi pembalakan hutan secara liar. Kenapa KPH Gula Raya diam saja. Tak satupun yang diproses hokum,”terang Iksan.
Apakah KPH Gula Raya tidak tahu apa yang terjadi diwilayahnya? Justru kata Iksan, yang ditangkap malah yang ecek-ecek. Sementara pengrusakan hutan yang terjadi di Kelurahan Baruga seolah KPH Gula raya tutup mata.
Karena itu, lanjut Iksan, pihaknya menuntut kepada Dinas Kehutanan Prov Sultra atau Pemprov Sultra untuk mencopot Kepala KPH Gula Raya secepatnya.
“Kami minta supaya Kepala KPH Gula Raya segera dicopot dari jabatannya,”papar Iksan.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Dishut Prov Sultra untuk melakukan tindakan tegas dengan memproses hukum semua yang terlibat dalam pengrusakan hutan kawasan produksi.
“Kita dorong Dishut agar secepatnya mengambil tindakan hukum atas pengruskan hutan kawasan produksi di Kelurahan Baruga,”pungkasnya.(**)
Comment