Satu Unit Mobil Hasil Penjualan Aset dan Tanah Milik UHO di Toronipa Disita Kejati

Kejati Sultra menyita 1 unit mobil minibus merek Honda HRV dari penanganan perkara penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset dan tanah milik UHO. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Satu unit mobil minibus merek Honda HRV dari penanganan perkara penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset dan tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Penyitaan mobil yang merupakan hasil dari penjualan tanah milik UHO seluas 3.332 m2 diserahkan langsung oleh Anak Tersangka MLW dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan 3 tersangka yakni AZ, MLW dan SLM, dan saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II A Punggolaka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody saat diwawancara Rabu (2/2).

“Pada hari ini Rabu (2/2), tim penyidik Kejati Sultra terkait penyidikan perkara penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset dan tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) telah melakukan penyitaan terhadap 1 buah kendaraan minibus merek Honda tipe HRV dengan nomor polisi DD 1103 KI,”ungkapnya.

Lanjutnya, mobil ini diantarkan sendiri oleh anak tersangka MLW ke Kejati Sultra, karena pembelian kendaraan tersebut berasal dari pembayaran tanah UHO seluas 3.332 hektar dari Almarhuma A.

“Dan saat ini kendaraan tersebut diamankan di Kejati Sultra, adapun nilai mobil yang disita ini diperkirakan senilai 350 juta rupiah,” pungkasnya. (Red)

Comment