MALUKU, EDISIINDONESIA.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan, di rumah pribadi pengusaha Liem Sin Tiong alias Tiong, di Jalan Poros BTN Tatango, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Senin (24/1) siang.
Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa. Sehingga beredar kabar di media, Tagop telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 ini, Tiong memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai saksi dan diperiksa, di Polres Pulau Buru, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya, pada pukul 14.03 sebanyak 8 orang penyidik dan Tiong keluar dari Gedung Satreskrim Polres Pulau Buru dengan tujuan ke kediamannya.
Dari Mapolres Pulau Buru, penyidik KPK bersama Tiong menuju kediamannya untuk melakukan penggeledahan.
Tim penyidik menggunakan 3 unit mobil Kijang Inova, tim penyidik KPK didampingi personil Kepolisian dari Polres Pulau Buru. Setelah melakukan perjalanan rombongan tersebut tiba pada pukul 14.10 WIT, langsung masuk ke dalam kediamannya untuk mencari bukti-bukti.
Setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, akhirnya tim telah selesai menggeledah rumah Tiong pada pukul 19.15 WIT, KPK terlihat keluar tinggalkan rumah sambil membawa dokumen satu koper dan juga membawa lagi Tiong kembali ke Mapolres Pulau Buru.
Sebelum rumahnya digeledah, Tiong juga sempat digarap tim KPK di ruang kerja Satreskrim Polres Pulau Buru selama hampir empat jam dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIT dan pemeriksaan terhadap Tiong masih berlanjut hingga malam ini.
Tiong diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan dua Periode, Tagop Sudarsono Soulissa, yang juga melibatkan pengusaha bernama Ivana Kwelju.
Pengeledahan ini, merupakan lanjutan dari pengeledahan di Kabupaten Buru Selatan. Sebab, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti guna mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (19/1), tim penyidik KPK menggeledah kantor bupati, Pandopo Bupati atau Rumah Dinas Bupati Buru Selatan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK mengamankan dokumen beberapa proyek pekerjaan dan dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan kasus.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1/2022) lalu.
Sementara di lokasi yang digeladah, yaitu kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, Tiong diduga bukan pertama kalinya diperiksa oleh KPK. Namun, termasuk pekerjaan proyek di Kabupaten Buru Tiong pernah digarap penyidik dari lembaga antikorupsi dengan berbagai kasus di Kabupaten Buru.
Sementara berdasarkan kabar yang beredar di media online maupun cetak di Maluku, telah menyebutkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dalam kapasitasnya selaku bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021.
Selain suami dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa itu, KPK juga telah menetapkan Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, selaku tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MSR) (fauzi)
Comment