KPU dan Pemerintah Sepakat Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

Rapat jadwal Pemilu 2024, Senin (24/1/2022). (Foto: Istimewa)

EDISIINDONESIA.com – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepati agar pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar 14 Februari 2024.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II dan pemerintah, Senin (24/1).

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1) seperti dilansir dari Jawa Pos.

Ilham menuturkan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaran Pemilu sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu.

“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyetujui usulan jadwal pemungutan suara yang diusulkan KPU tersebut.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.

Tito menjelaskan perlu adanya jeda waktu tersebut, untuk mengantisipasi adanya puntaran kedua di Pemilu 2024 mendatang.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ungkapnya.

Diketahui, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Itu diantaranya 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu berlangsung pada 15 Mei 2024. (Jawa Pos)

Comment