KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (24/1/2022).
Siska mengatakan, pihaknya menyerahkan raperda kepada DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai peraturan.
Adapun tiga Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
“Saat ini kita tinggal tunggu DPRD bagaimana mekanisme selanjutnya, kami berharap semoga raperda itu bisa menjadi peraturan terbaru buat Pemkot Kendari,” ujar Siska.
“Kami harap kedepannya dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” harapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen tiga raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas sesuai tahapannya. (Red)
Comment