MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi di Polres Pulau Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Senin (24/1/2022).
Pemeriksaan itu, usai KPK menggeledah Kantor Bupati dan Pandopo atau Rumah Dinas Buru Selatan (Bursel) pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Pemeriksaan para saksi terkait kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 yang disebut-sebut menjerat Mantan Bupati, Tagop Sudarsono Soulissa.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebanyak 14 saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Markas Polres Pulau Buru.
“Hari ini (Senin) pemeriksaan saksi Tipikor terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten Buru Selatan, Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru,” kata Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sementara untuk saksi-saksi yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Bidang Cipta Karya periode 2014-2016, Adrian Maun, PPK pada Dinas PUPR Buru Selatan tahun 2014 Agus Mahargianto, dan panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan periode 2011-2016 Alexander Torry.
Tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buru Selatan, Cones A. Sahetapy, PNS Buru Selatan, Evi Rosalina, serta Kepala Bidang pada Bappeda dan Litbang Buru Selatan Gregorius Yosep Tortet.
Turut diperiksa oleh KPK adalah Direktur PT Dharma Bakti Abadi Hongdiyanto Silvia, staf Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Buru Selatan Ilyas Akbar Wael, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Buru Selatan yang juga PPK, Joseph A.M Hungan.
Saksi lainnya yakni wiraswasta atau karyawan Ivana Kwelju bernama Liem Sin Tiong, Direktur CV Fajar Mulia, Markus Kwelju, dan anggota panitia pengadaan atau kelompok kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan tahun 2012 Rajab Letetuny.
Namun, dari total saksi yang namanya masuk dalam daftar panggilan, dua diantaranya Agus Mahargianto sebagai PPK pada Dinas PUPR di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2014 masih berada di Jakarta sedangkan Ajaid Kunio PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon, tidak hadir dalam pemeriksaan karena telah meninggal dunia.
Diberikan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antikorupsi ini sedang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buru Selatan.
“KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016,” kata Ali Fikri dalam keterangan tulisannya, di Jakarta, Rabu (19/1).
Menurutnya untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat disampaikan oleh KPK.
“Penyampaian tersebut, baru akan kami informasikan ketika dilakukan upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali.
Untuk mengungkapkan kasus ini, KPK sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi.
“Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan, diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata dia.
Ali Fikri menambahkan lembaga antirasuah ini akan selalu memberikan update informasi terhadap kasus yang sedang ditangani ini.
“KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” tutup Ali Fikri. (**)
Reporter: Fauzi
Comment