Hadiri Undangan Klarifikasi DPMD, Kades Pumbolo Sampaikan Alasan Pemberhentian Aparat Desa

KOLUT, EDISIINDONESIA.com- Kepala Desa Pumbolo, Arqam, menghadiri panggilan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara, senin (24/01/2022), atas pemberhentian aparat desa setempat.

Arqam dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan mekanisme, serta berdasarkan dengan peraturan yang ada yakni PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana yang telah diubah dalam PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017.

“Tidak benar apa bila dalam pemberhentian ini kami tidak memperhatikan mekanisme serta peraturan yang ada. Ada PERMENDAGRI ada Perda nomor 5 tahun 2020, bahwa dalam menjalankan kewenangannya kepala desa harus memperhatikan itu termasuk dalam hal memberhentikan aparat desa,” ungkap Arqam.

Tidak hanya itu Arkam menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh upaya dimana telah berkonsultasi ke Camat melalui surat, tetapi sampai detik ini surat tersebut belum mendapat tanggapan,

“Kami berkonsultasi ke Camat sebanyak dua kali, kemudian menyurat ditanggal 13 Januari 2022 tentang permohonan pemberhentian aparat, juga dilampirkan alasan pemberhentian aparat itu termasuk didalamnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya misalnya soal pelayanan, dan tanggungjawab yang tidak dilakukan dimana dalam Permen dan Perda hal itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran dan menjadi dasar untuk diberhentikan,” tambahnya

Lebih lanjut Arqam mempertanyakan sikap ketua BPD Desa Puumbolo serta DPMD  dimana pada tahun 2021 Pejabat Sementara (Pjs) Kades Puumbolo melakukan pergantian salah satu kadus yang tidak melalui mekanisme tetapi tidak mempersoalkan.(red)

Comment