KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pemuda berinisial LAK (19) dibekuk Satreskrim Polres Kendari setelah menganiaya dengan cara membacok temannya sendiri lantaran tak diberikan uang yang dia minta, pada Selasa (11/1/2022).
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang menjaga lahan parkir yang terletak di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban, untuk membeli makanan dan obat, namun korban tak memberikan uang yang ia minta, spontan pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang tepat mengenai punggung bagian belakangnya,” ujarnya, pada Selasa (18/1/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kendari kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang terletak di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari, guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (**)
Penulis: Andri Sutrisno
Comment