KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari berhasil meringkus seorang tersangka kasus Narkoba, Kamis (13/1/2022).
Tersangka berinisial MU, diamankan tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Kendari, di rumah orang tuanya di Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lelaki berusia 32 tahun ini diduga kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Purirano.
Sebelum berhasil diringkus, tersangka sempat merepotkan personel kepolisian dengan berupaya melarikan diri. Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan peredaran gelap sabu-sabu.
“Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dan keberadaan target,” ujar Ridwan, Kamis (13/1/2022).
Selanjutnya, ungkap Ridwan, tim langsung bergerak menangkap target di rumah orang tuanya di Kelurahan Purirano. Namun, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha kabur dari sergapan polisi dengan cara melompat keluar lewat jendela kamarnya.
“Namun, upaya tersangka melarikan diri itu berhasil diketahui tim, kemudian langsung dikejar dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan penggeledahan terhadap target dan ditemukan 1 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, target dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kendari,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Kemaraya ini menegaskan, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup. (red/EIn)
Penulis : Andri Sutrisno
Comment