KONSEL, EDISIINDONESIA.com – Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat finalisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (13/1/2022).
Rapat yang digelar di lantai II Ruang Rapat Kantor Bupati Konsel tersebut, dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Konsel, Rasyid S Sos M Si, didampingi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konsel, Drs Anas Mas’ud M Si.
Dalam kesempatan itu, Wabup Rasyid menuturkan, rapat ini digelar guna menfinalisasi produk hukum tentang tata kelola keuangan Desa.
“Jadi sebelum Perbup ini diterbitkan, silahkan berikan masukan yang bersifat membangun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, dan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan,” terang Rasyid.
Menurutnya, rapat finalisasi ini juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penggunaan DD, sekaligus mensinkronkan program kerja Pemkab Konsel yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
“Rapat ini kita inisiasi agar pimpinan OPD dan para Kepala Desa bisa paham, sehingga bisa melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal, serta program kerja Pemkab dan Desa bisa tersinergi dan terparalelkan,” jelasnya.
Wabup Rasyid menegaskan, langkah ini bukanlah untuk mengintervensi pengunaan DD oleh masing-masing desa, namun semata-mata merupakan upaya untuk mendorong pengalokasian DD agar digunakan untuk mewujudkan produktifitas melalui pengelolaan sektor unggulan yang terdapat di masing-masing desa.
“Misalnya, pengembangan tanaman yang berorientasi ekspor, seperti kopi, lada, pala, porang, sawit, jeruk, kelapa dan beberapa tanaman produktif lainnya, untuk mewujudkan adanya produk unggulan dalam satu desa,” terangnya.
Sementara itu, Kadis PMD Konsel, Anas Mas’ud, menjelaskan, Perbup dimaksud diterbitkan guna menciptakan pengaturan standarisasi minimum bagi desa dalam mengelola anggaran pada sektor produktifnya, baik pada sektor pertanian, perkebunan, maupun dibidang kelautan dan perikanan.
“Contohnya, apabila desa mengusulkan pembangunan jalan usaha tani, minimal harus ada sasaran 10 hektare sawah produktif, begitupun jenis tanaman produktif lainnya,” jelas Mas’ud.
Ia menuturkan, dari sejumlah poin aturan yang tercantum dalam Perbup dimaksud, salah satu di antaranya memuat standar penerima BLT, yang bisa menggunakan DTKS Kemensos, juga dapat memakai data dari desa melalui musyawarah desa.
“Perbup ini juga memuat ketentuan berdasarkan kebijakan pusat melalui PMK Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Penyaluran DD. Juga Permendes Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perioritas Penggunaan DD Tahun 2022, bahwa 40 persen DD dialokasikan untuk BLT, 8 persen untuk penanganan Covid 19, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 32 persen untuk pemulihan ekonomi, produktifitas pengelolaan sektor unggulan, penanganan stunting, pengelolaan BUMDes, desa digital dan internet desa serta kegiatan penunjang lainnya,” pungkasnya. (red/EIn)
Comment