Sekwan Polisikan 5 Pendemo Anarkis di DPRD Buru

Aksi unjuk rasa anarkis di Kantor DPRD Kabupaten Buru yang mengakibatkan sejumlah kaca pecah pada Senin (10/1). (Foto: Fauzan/EI)

MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Sebanyak 5 orang pendemo anarkis di Kantor DPRD Kabupaten Buru, pada Senin (10/1), resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru, Maluku dengan dugaan telah merusak sejumlah jendela kantor wakil rakyat itu.

Laporan tersebut, dilayangkan langsung oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Hadi Alzagladi, pada 11 Januari 2022 lalu.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin menyatakan ada sebanyak lima orang pendemo yang telah dilaporkan atas pengerusakan tersebut.

“Ada 5 orang mahasiswa dilaporkan ke Polres Pulau Buru oleh Sekwan, terkait dengan pengerusakan kantor DPRD Kabupaten Buru,” kata Djamaluddin, Rabu (12/1).

Lima mahasiswa terlapor diantaranya, M. Imamin Makatita, Wawan Soulisa, Zulfandi Biloro, Latif Masbait dan Jihad. Kelima orang tersebut dilaporkan dengan Nomor: LP/B/04/1/2022/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku.

Kelima mahasiswa yang dilaporkan ini tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual (PMKB) dan mereka datang ke kantor legislatif tersebut, untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, agar segera membangun infrastruktur jalan lintas dari Dataran Waeapo ke Kecamatan Batabual.

Aipda Djamaluddin menjelaskan, tindakan pengerusakan itu terjadi saat mahasiswa menggelar aksi unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Buru.

“Awalnya para pendemo memasuki halaman kantor DPRD Kabupaten Buru sekira pukul 11.00 WIT dan melakukan orasi di depan lobi kantor dan beberapa saat kemudian para pendemo melakukan pembakaran ban dan dihalangi oleh pihak kepolisian dan langsung melakukan tindakan anarkis dengan cara melempari jendela kantor DPRD Kabupaten Buru,” ujar Djamaluddin.

Menurutnya dari peristiwa naas tersebut, sehingga menimbulkan kerugian jutaan rupiah. “Atas kejadian tersebut 6 buah jendela kantor DPRD pecah dan nilai kerusakan sebesar Rp 3.000.000 atau tiga juta rupiah,” ungkapnya.

Diduga para pelaku melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Barang. (**)

Penulis: Fauzi

Comment