Gugatan di PTUN Ditolak, Kubu Moeldoko Akan Lakukan Upaya Hukum

Ilustrasi logo Partai Demokrat. ANTARA

EDISIINDONESIA.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak permohonan gugatan yang Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan itu termaktub dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mejelaskan putusan PTUN tersebut adalah tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard (N.O). Sehingga berbeda dengan perkaranya ditolak.

“Melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan gugatan ditolak,” ujar Rahmad seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (24/11).

Rahmad menuturkan, disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan. Sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

“Sedangkan gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” katanya.

Oleh karena gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko dinyatakan N.O. oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Maka terbuka dua Langkah hukum yang bakal diajukannya dalam waktu dekat.

“Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” ungkapnya.

Rahmad berujar, putusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena UU menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke PTTUN Jakarta,” katanya.

Rahmad juga mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal. Pertama, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai. Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.

Kemudian kedua, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung (MA).

“Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa kubu AHY pada sekitar jam 10.00 WIB pagi telah mengedarkan rilis tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut rilis itu mereka memperoleh informasi dari laman website resmi MA,” ungkapnya.

Faktanya, tim kuasa hukum kubu Moeldoko setelah memeriksa laman website resmi MA pada jam 10:00 WIB pagi sampai jam 15:00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi MA.

“Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah Kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Rahmad berujar, walaupun melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta.

“Gugatan dengan Nomor Perkara 150 ini adalah gugatan satu-satunya Partai Demokrat KLB Deli Serdang dibawah kepemimpinan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal,” imbuhnya.

Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish.

“Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” tuturnya.

Partai Demokrat kubu Moeldoko juga mengimbau seluruh kader untuk tetap tenang, dan terus menjalankan aktifitas sebagaimana mestinya. Tetap jaga kekompakkan dan jaga nama baik Partai Demokrat di manapun berada.

Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat asas. Apalagi sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi.

“Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang,” pungkasnya. (Red)

Comment