Agusran Saelang Resmi Jabat Direktur PT MOM, Tegaskan Tak Ada Lagi Pihak yang Boleh Manfaatkan Nama Perusahaan

Direktur PT MOM, Agusran Saelang menunjukkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT MOM.

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Agusran Saelang menegaskan dirinya resmi menjabat sebagai Direktur PT Mahesa Optimalah Mineral (MOM), setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai kuasa Direktur perusahaan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Agusran Saelang, menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 18 Juni 2026 yang memuat susunan kepengurusan dan struktur perusahaan PT MOM.

Menurut Agusran, penerbitan administrasi hukum terbaru tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang yang telah dilalui pihaknya dalam memperjuangkan hak dan legalitas PT MOM.

Ia mengatakan, persoalan kepengurusan dan penguasaan PT MOM sebelumnya telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan proses hukum dengan pihak Romi Rere.

Agusran menyebut, pihaknya pertama kali datang dan memperjuangkan hak-hak PT MOM sejak Juni 2022. Setelah melalui proses hukum selama kurang lebih empat tahun tiga bulan, ia menilai kini telah terdapat kepastian mengenai struktur kepengurusan perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tersebut.

“Pada tahun 2022 saya datang sebagai kuasa direktur. Hari ini, Alhamdulillah, saya datang sebagai direktur yang legalitasnya telah tercatat dalam administrasi negara, dalam hal ini AHU terbaru tanggal 18 Juni 2026,” ujar Agusran saat dimeninjau lokasi IUP PT MOM di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sabtu (12/9/2026).

Agusran juga menyinggung proses hukum yang sebelumnya berlangsung dengan pihak Romi Rere. Ia mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Romi Cs telah ditolak.

Surat Pemneritahuan Kemenkum tentang Pembatalan AHU versi Romi Rere.

Menurut Agusran, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi pihaknya dalam menjalankan kepengurusan PT MOM berdasarkan legalitas terbaru yang tercatat pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Hal tersebut sebelumnya dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 373/Pdt.G/2022.PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2023, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 174/Pdt/2024PT DKI tanggal 21 Maret 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4812 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.

Dengan adanya keputusan tersebut, Agusran meminta pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam persoalan kepengurusan PT MOM untuk menghormati proses hukum dan administrasi perusahaan yang telah diterbitkan negara.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi pihak yang menggunakan, mengklaim, ataupun menjalankan kegiatan dengan mengatasnamakan PT MOM tanpa kewenangan yang sah.

“Mulai hari ini saya menyampaikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim atau mengatasnamakan PT MOM tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak kami,” tegas Agusran.

Ia menilai, penggunaan nama PT MOM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan baru dan merugikan citra serta keberlangsungan perusahaan.

Agusran tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila masih ada pihak yang menggunakan nama PT MOM tanpa kewenangan.

Ia memperingatkan pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan nama perusahaan untuk kepentingan tertentu agar menghentikan tindakan tersebut.

“Apabila itu masih terjadi, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diinformasikan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 18 Juni 2026, Agusran menyebut susunan kepengurusan dan pihak yang tercatat dalam struktur PT MOM adalah:
– Direktur Utama: Hu, Jinchao
– Direktur: Agusran Saelang
– Komisaris Utama: Eka Sinto Kasih Tjia
– Komisaris: Steveneddy Mac Yames Rumangkang (Steven E Rumangkang)
– Badan Hukum: PT Wang Xiang Mining
– Amsal Gideon Michael Rumangkang
– Vence Rumangkang Martin

Setelah kepastian mengenai struktur kepengurusan tersebut, Agusran mengatakan pihaknya akan fokus melakukan pembenahan internal PT MOM. Sejumlah administrasi yang akan menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan MODI, Jaminan Reklamasi (Jamrek), IPPKH, serta administrasi perusahaan lainnya. (**)

Comment