KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Hukum, dan Pembangunan Sulawesi Tenggara (GEMA BUMI ANOA) resmi mengadukan PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) ke Polda Sulawesi Tenggara. Pengaduan tersebut diserahkan pada Rabu, 9 September 2026.
GEMA BUMI ANOA menyoroti dugaan aktivitas penimbunan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang belum dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Jenderal Lapangan GEMA BUMI ANOA, Muh. Syafar Iliansyah, menyebut aktivitas perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Sejak 2024 aktivitas PT EMS ini sudah berjalan. Kami menduga sejak awal beroperasi, perusahaan ini bermasalah dengan kelengkapan perizinannya,” ungkap Syafar kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Izin Baru Terbit September 2026, Padahal Sudah Beroperasi Sejak 2024
Syafar menjelaskan, laporan tidak hanya berbicara soal kelengkapan dokumen semata. Pihaknya juga menemukan dugaan aktivitas pengambilan solar dari pengepul di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Terdapat pula sejumlah kendaraan pengangkut BBM yang diduga milik atau terkait PT EMS, yang terlihat berada di kawasan permukiman warga dan kerap melintas pada malam hari.
“Setiap perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan penyimpanan maupun pendistribusian BBM. Mulai dari legalitas operasional, izin usaha, penyimpanan, hingga distribusi. Kami menduga PT EMS belum memiliki kelengkapan izin tersebut,” tegasnya.
Poin yang menjadi sorotan utama adalah waktu penerbitan izin. Menurut hasil penelusuran GEMA BUMI ANOA, izin yang dimaksud baru diterbitkan pada 7 September 2026. Jika aktivitas perusahaan telah berjalan sejak 2024, maka muncul pertanyaan besar: apa legalitas operasional PT EMS selama lebih dari dua tahun sebelum izin diterbitkan?
“Kalau aktivitas sudah berlangsung sejak 2024, sementara izin baru terbit pada 7 September 2026, tentu harus diperiksa bagaimana status kegiatan perusahaan selama sebelum izin tersebut diterbitkan,” tandas Syafar.
Diduga Lakukan Penimbunan di Dua Lokasi
Selain dugaan distribusi tanpa izin, GEMA BUMI ANOA juga melaporkan dugaan praktik penimbunan solar. Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di kawasan Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Atas dasar itu, GEMA BUMI ANOA meminta Polda Sultra tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif. Pihaknya mendesak aparat menelusuri rangkaian aktivitas secara menyeluruh — mulai dari sumber pasokan BBM, proses pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga jalur dan tujuan distribusi.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan menyeluruh. Kalau memang semua aktivitasnya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Syafar.
Proses Hukum Menjadi Penentu Kebenaran
Laporan ini kini menjadi pintu masuk aparat untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Seluruh dugaan yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, dan PT EMS berhak memberikan klarifikasi atas semua tuduhan tersebut.
Mengingat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan BBM diatur secara ketat dalam rezim hukum minyak dan gas bumi, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, asal-usul BBM, volume yang disimpan, kendaraan pengangkut, hingga tujuan distribusi menjadi sangat krusial untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Polda Sultra. Yang penting laporan ini ditindaklanjuti dan fakta di lapangan dibuka secara terang,” pungkas Syafar.
Kini publik menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar yang kuat atau sebaliknya, akan dibuktikan melalui jalur hukum. Yang jelas, laporan ini memperpanjang daftar persoalan distribusi BBM yang memerlukan perhatian serius di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus maupun pemilik PT Erianti Mandiri Sejahtera belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.(**)
Comment