KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami laporan PT Toshida Indonesia terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan yang berakar pada persoalan akses jalan dan status kawasan hutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan penyelidikan masih berjalan. Tim penyidik juga telah turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat.
“Masih dalam proses penyelidikan. Di situ sudah dilakukan pengambilan titik koordinat dan pemeriksaan di lapangan secara menyeluruh,” ujar Wisnu saat ditemui di sela kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan terhadap pihak Dirjen Planologi dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kementerian Kehutanan terkait penyelesaian persoalan antara PT Toshida Indonesia dan PT Indonesia Pomala Industrial Park (IPIP).
Perselisihan berpusat pada Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan milik PT IPIP serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Toshida Indonesia. Salah satu rekomendasi dalam surat tersebut meminta PT IPIP membuka akses jalan bagi PT Toshida.
“Suratnya sudah kami terima, selanjutnya akan diperiksa keterangan dari pihak Dirjen Planologi,” tegas Wisnu.
Pihaknya telah mengajukan surat panggilan pemeriksaan dan kini tinggal menunggu balasan untuk menentukan jadwal dan mekanisme pemeriksaan — apakah pihak Dirjen Planologi dipanggil ke Kendari atau penyidik yang akan mendatangi Jakarta.
“Isi suratnya akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 12 saksi yang berasal dari kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk sejumlah ahli. Pimpinan PT Toshida maupun PT IPIP juga telah menjalani klarifikasi, begitu pula pihak PT Rimau.
“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap semua pimpinan yang terkait dalam perkara ini,” ungkap Wisnu.
Selain upaya hukum, upaya damai juga telah ditempuh melalui jalur pemerintahan. Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mempertemukan kedua belah pihak sebagai langkah pencegahan agar perselisihan tidak memanas.
Menurut Wisnu, kondisi di lapangan sejauh ini lebih mengarah pada sengketa perdata antarperusahaan. Meski demikian, penyidik tetap menyisir kemungkinan adanya unsur pidana dalam dugaan penghalangan aktivitas pertambangan yang dilaporkan PT Toshida.
“Secara nyata permasalahan lebih mengarah pada sengketa antar kedua belah pihak. Namun kami tetap teliti untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak di dalamnya,” pungkas Wisnu.(**)
Comment