Dua Uji Materi Ditarik: Permohonan Batas Jabatan Kapolri dan UU ITE Tidak Dilanjutkan ke MK

EDISIINDONESIA.id— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali dua permohonan uji materiil, yakni terkait batas masa jabatan Kapolri dan salah satu pasal dalam UU ITE. Dengan demikian, kedua perkara tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut.

Sidang pengucapan ketetapan digelar di Ruang Sidang Utama Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (7/9/2026), dan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan Batas Jabatan Kapolri Ditarik

Perkara pertama bernomor 315/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto. Keduanya sempat meminta MK menetapkan batas tegas masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali, melalui uji materi UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Kepolisian.

Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan 1 September 2026, para pemohon memutuskan menarik kembali permohonannya. Alasannya, setelah mempelajari secara saksama, substansi yang diajukan dinilai masuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka serta masih terdapat keterbatasan dalam permohonan yang diajukan.

MK pun menyatakan penarikan itu beralasan menurut hukum dan mengingatkan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama.

Permohonan UU ITE Juga Dicabut

Penarikan perkara Kapolri dibacakan bersamaan dengan perkara lain bernomor 303/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinandus Klau. Pemohon mempersoalkan Pasal 4 huruf e UU ITE, yang dianggap merugikan setelah foto pribadinya disebarkan tanpa izin beserta narasi yang mencemarkan nama baik.

Sama halnya, Ferdinandus memilih menarik permohonan pada sidang 1 September 2026 setelah mendengar nasihat majelis hakim agar mempelajari kembali pasal yang hendak diuji.

“Amar putusan: mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Dengan dikabulkannya penarikan ini, kedua permohonan uji materiil tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.(edisi/fajar)

Comment