WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Polres Wakatobi serahkan 2 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Jumat (4/9/2026) malam.
Kedua pelaku melakukan penganiayaan menyebabkan meninggal dunianya Ezran di tempat hiburan malam Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman mengungkapkan dengan adanya penyerahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan kemudian berlanjut ke tahap penuntutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan berkas kedua tersangka di nyatakan lengkap (P21) berkas perkara dalam kasus pembunuhan ini telah displit menjadi tiga berkas perkara dimana 3 diantaranya adalah dewasa,” ucapnya.
FW alias LM (17) dan AB alias A (16) dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua ABH tersebut dijerat Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 262 Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c
Perlu diketahui, Berkas perkara kedua ABH dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wakatobi Ixnasius Bima Kurniawan SH. (**)
Comment