Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum Sultra: Tegakkan Hukum dan Hadirkan Keadilan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Menyambut penerapan KUHP dan KUHAP baru serta perubahan paradigma penegakan hukum, Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra memperkuat sinergitas dan koordinasi antar-lembaga.

Langkah strategis ini dibahas dalam kegiatan Coffee Morning para pimpinan dan jajaran aparat penegak hukum di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan sinergi tidak hanya ditujukan demi kelancaran proses hukum semata, tetapi untuk menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.

“Salah satu wujud manfaat bagi masyarakat adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti terutama kendaraan milik korban. Ini sangat penting mengingat banyak warga Sultra yang berdomisili di wilayah kepulauan sementara perkara ditangani di Kendari. Dengan koordinasi antar-lembaga, barang bukti yang memenuhi syarat dapat digunakan kembali oleh pemilik sah tanpa mengganggu proses pembuktian,” ujar Himawan.

Untuk kepentingan negara, sinergitas juga diperkuat dalam penanganan kerugian negara serta pengelolaan barang bukti yang dapat dirampas dan dilelang. Sebagai contoh nyata: perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Setelah penyidikan dan penuntutan, pengadilan menjatuhkan putusan, dan kapal dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis harus ada pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara,” tambahnya.

Kajati Sultra: Penanganan Perkara Juga Harus Lindungi Hak Korban & Pulihkan Kerugian Negara

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menyambut baik semangat tersebut. Seiring KUHP dan KUHAP baru, pola kerja penyidik dan penuntut umum semakin penting.

“Keberhasilan penanganan perkara bukan sekadar sampai ke pengadilan. Yang utama: lindungi hak korban, berikan penyelesaian proporsional, dan pastikan aset serta kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal,” tegasnya.

Konsep yang diusung adalah Integrated and Balanced Criminal Justice System terpadu namun tetap seimbang.

Tujuannya: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan berjalan beriringan, sehingga keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah perkara masuk pengadilan, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat dan negara.

Ketua Pengadilan Tinggi: Sinergi Tetap Jaga Prinsip Checks and Balances & Independensi

Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., mengingatkan: keterpaduan bukan berarti pencampuran wewenang.

“Sinergitas harus tetap menjaga prinsip tata kelola dan keseimbangan kekuasaan serta kemandirian peradilan. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam satu sistem yang menyatukan tujuan: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.”

Terkait kepentingan masyarakat, ketegasan status barang bukti menjadi fokus utama terutama bila barang tersebut menopang kehidupan sehari-hari. Pengembalian atau pinjam pakai harus berjalan sesuai aturan, sehingga kepentingan pembuktian aman, namun korban tidak tertanggung kerugian berlarut-larut.

Dengan kesepahaman ini, ketiga institusi berkomitmen memastikan perubahan hukum yang baru nanti berjalan selaras tegas pada aturan, namun tetap memanusiakan masyarakat.(**)

Comment