Gegara Berkata Kasar, Pria di Butur Pecahkan Botol Miras di Kepala Temannya

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial Sauding diamankan Satreskrim Polres Buton Utara setelah diduga menganiaya seorang pria bernama Masaruddin menggunakan botol kaca.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lelamo Saraea, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita saat Masaruddin mengajak Sauding untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Awalnya saudara Masaruddin memanggil saudara Sauding untuk mengajak minum minuman beralkohol. Namun, saat itu saudara Sauding menolak,” kata IPTU La Ode Muh. Farid, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, Sauding akhirnya bersedia duduk bersama Masaruddin setelah terus diajak untuk minum.

Keduanya kemudian mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, suasana berubah setelah Masaruddin diduga melontarkan perkataan kasar kepada Sauding.

“Mendengar perkataan tersebut, saudara Sauding melarang saudara Masaruddin untuk berkata kasar kepadanya. Akan tetapi, saudara Masaruddin terus berkata kasar secara berulang kali sehingga saudara Sauding merasa emosi,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, Sauding kemudian mengambil botol minuman yang berada di antara mereka dan menghantamkannya ke kepala Masaruddin.

“Saudara Sauding mengambil botol minuman mereka serta menghantamkan botol minuman tersebut ke kepala saudara Masaruddin sehingga saudara Masaruddin terbanting ke tanah,” ungkap Farid.

Akibat kejadian tersebut, Masaruddin mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan serta luka robek pada paha kiri bagian atas.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Buton Utara melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Terlapor Sauding telah diamankan di Ruang Pidum Satreskrim Polres Buton Utara,” ujar Farid.

Selain mengamankan terlapor, polisi turut menyita barang bukti berupa serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2026.

Saat ini, Sauding masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Buton Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(**)

Comment