Mahasiswi UIN Kendari Lapor Oknum Dekan FEBI ke Polda Sultra, Diduga Lakukan Pelecehan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial I (19), melaporkan oknum Dekan FEBI, Dr. KH, MH, ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 28 Juli 2026. Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan disebut terjadi di ruang kerja terlapor pada 15 Juli 2026.

Kuasa hukum korban, Sukdar, menjelaskan perkara bermula ketika kliennya datang dari Kabupaten Bombana ke Kendari untuk menemui terlapor guna berkonsultasi terkait kendala nilai pada mata kuliah Fikih dan Muamalah.

Korban berangkat dari Bombana sekitar pukul 09.00 WITA dan tiba di Kendari sekitar pukul 14.30 WITA.
“Tujuannya menghadap terduga pelaku selaku dosen mata kuliah tersebut untuk memperbaiki nilai yang eror,” ujar Sukdar, Selasa (11/8/2026).

Sekitar pukul 15.00 WITA, korban menunggu di depan ruang oknum Dekan FEBI. Setelah waktu Salat Ashar, terlapor tiba dan mempersilakan korban masuk. Di dalam ruangan, terlapor menanyakan hafalan terkait mata kuliah yang tidak dapat dijawab korban. Percakapan kemudian beralih ke persoalan pribadi, termasuk tempat tinggal dan pekerjaan orang tua korban. Korban pun disebut menangis karena merasa malu dan tertekan.

Saat korban berada dalam kondisi psikologis yang rentan, terlapor justru melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas.

“Di saat klien kami sedang menangis dan dalam kondisi psikologis yang rentan, terduga pelaku justru berkata tidak pantas, menyuruh korban tinggal di pondok atau tinggal bersama pelaku saja,” ungkap Sukdar.

Terlapor juga diduga melakukan kontak fisik. Dikatakan, terlapor duduk di samping korban, merapikan jilbab dan mengusap kepala korban dengan alasan menenangkan, lalu diduga mencium kening korban. Hal serupa terjadi saat korban hendak meninggalkan ruangan terlapor kembali merapikan jilbab dan diduga mencium kening korban untuk kedua kalinya.

Korban yang mulai merasa tidak nyaman berusaha pergi, namun disebut sempat ditahan di dekat pintu oleh terlapor.
“Terduga pelaku berdalih, ‘Anggap saja saya orang tuamu’,” tambah Sukdar.

Sukdar menilai perbuatan tersebut merupakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pendidik terhadap mahasiswinya. Selain itu, setelah kejadian di dalam ruangan, terlapor disebut berupaya memisahkan korban dari temannya yang telah menunggu di luar — padahal keduanya telah membuat janji bertemu di lingkungan kampus.

Kasus kini telah dilaporkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.(**)

Comment