KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Perselisihan tanah yang melibatkan warga Lingkungan Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, akhirnya membuahkan hasil. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.
Kemenangan ini diraih setelah warga mendapatkan pendampingan hukum penuh dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum HAMI Sultra, Andre Darmawan, beserta timnya, yang memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur hukum.
Menyambut putusan tersebut, Erik Lerihardika mewakili warga menyampaikan rasa syukur sekaligus penghargaan kepada tim penasihat hukum.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang telah mendampingi dan memperjuangkan hak kami,” ujarnya.
Menurut Erik, dukungan dan pendampingan yang diberikan menjadi semangat tersendiri bagi warga untuk terus memperjuangkan keadilan. Ia pun berharap putusan ini menjadi dasar kepastian hukum atas tanah yang selama ini disengketakan.
“Kami tak dapat membalas jasa beliau. Semoga setiap kebaikan yang diberikan dibalas dengan kebaikan yang berlipat ganda,” tambahnya.
Warga pun berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan yang membelenggu mereka dapat berakhir.
Sebagai latar belakang, sengketa tanah di wilayah Tunggala Dalam telah berlangsung cukup lama. Sebanyak delapan rumah warga mendapati tanah yang mereka tempati tiba-tiba tercatat atas nama pihak lain dan bahkan telah bersertifikat. Sebagian warga mengaku telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2013 dari pemilik awal, Herman/Suharto, serta memiliki alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan dokumen pendukung lainnya.
Sebelumnya, sempat diadakan pertemuan di lingkungan kantor Kelurahan Wua-Wua guna mempertanyakan sertifikat baru yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Namun pihak penggugat enggan menunjukkan bukti kepemilikan dan justru melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian hingga mengajukan gugatan ke PN Kendari.
Berkat keteguhan dan pendampingan hukum yang tepat, warga akhirnya berhasil membuktikan kebenaran di pengadilan dan memenangkan perkara tersebut dari dugaan upaya penguasaan tanah secara tidak sah.(**)
Comment