Hendak Curi Gerobak Pop Ice, Pria di Kendari Diamankan Usai Babak Belur Diamuk Massa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial DH (42) diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit gerobak jualan Pop Ice di Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Terduga pelaku babak belur setelah diamuk massa.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Busran, mengatakan terduga pelaku diduga mengambil gerobak jualan milik korban yang disimpan di depan kios.

Saat melancarkan aksinya, terduga pelaku disebut telah memindahkan gerobak tersebut dari tempat semula. Namun, aksinya diketahui warga sekitar.

“Terduga pelaku mengambil gerobak jualan Pop Ice milik pelapor yang disimpan di depan kios. Gerobak tersebut sudah dipindahkan, namun kemudian diketahui warga sekitar,” kata IPTU Busran, Senin (10/8/2026).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan Dedi dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah boks gerobak jualan Pop Ice yang terbuat dari aluminium.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Polsek Kemaraya. Polisi menyebut langkah tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran terduga pelaku melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, DH diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (**)

Comment