EDISIINDONESIA.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Dalam langkah terbaru, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi, berlangsung sejak Rabu, 5 Agustus 2026, hingga Jumat, 7 Agustus 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tiga lokasi yang digeledah terdiri dari dua tempat di Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dua lokasi di Kota Bengkulu yang digeledah berturut-turut adalah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara itu, penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan di kediaman salah satu pihak swasta.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini,” pungkas Budi.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga terus memperdalam konstruksi perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah dinilai cukup alat buktinya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun, pada awal tahun 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B. Daditama diduga mengatur pembagian paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas penunjukan rekanan sekaligus menetapkan besaran “fee ijon” sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai masing-masing proyek.
Pasca-pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial nama-nama rekanan terpilih pada lembar rekap pekerjaan fisik, lalu mengirimkannya kepada B. Daditama melalui pesan aplikasi WhatsApp. Permintaan komisi kepada para kontraktor tersebut diduga dilakukan guna memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selanjutnya, diduga terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary bersama tiga rekanan yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Dari kesepakatan itu, ketiga kontraktor diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total nilai mencapai Rp980 juta.
Seiring berjalannya penyidikan, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama ditujukan untuk mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.
Sedangkan yang kedua menyasar dugaan pemberian suap dari pihak swasta di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK berhasil menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK menduga pihak swasta yang sama juga menerapkan modus serupa pada proyek-proyek yang dikelola Pemerintah Kota Bengkulu.(edisi/rmol)
Comment