Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Anak Buah Raja Juli Antoni

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Sebagai salah satu langkah penelusuran, KPK mengaku mendalami pertemuan keduanya beserta Ketua DPRD Kuangsing Juprizal di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pertemuan itu diduga membahas soal alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial. Dalam pertemuan itu disinyalir juga ada momen pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Asdonn August Satriayudha dan mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN, Dalu Agung Darmawan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

“Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan Sdr. RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/7).

KPK menduga, pertemuan tersebut membahas alih fungsi hutan di wilayah Kabupaten Kuansing, yang berujung pada adanya dugaan pemberian amplop.

“Di mana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” tegasnya.

Belakangan, KPK menduga penyerahan uang yang dihimpun Bupati Kuansing dari sisa hasil usaha (SHU) para petani, yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), diperuntukan untuk pengurusan alih fungsi hutan.

Diduga, Bupati Kuansing mengumpulkan uang sejumlah SGD 46.500 untuk diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6).
Selain sang bupati, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

Ketiganya kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. (edisi/fajar)

Comment